Unismuh Cabut Skripsi Alumninya karena Dugaan Penghinaan Suku di Sultra
Kendari – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar resmi menarik skripsi alumninya yang isinya diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rektor Unismuh Makassar Prof Ambo Asse menuturkan penarikan skripsi tersebut guna menghindari pengambilan rujukan karya-karya ilmiah selanjutnya.
“Atas nama pimpinan Universitas Muhammadiyah Makassar menyatakan menarik skripsi tersebut sehingga tidak lagi bisa dijadikan rujukan atau kutipan oleh siapa pun,” kata Ambo Asse saat memberikan pernyataan sikap di Kampus Unismuh Makassar, Kamis (13/4/2023).
Ambo Asse menuturkan Unismuh Makassar meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sultra, khususnya Suku Tolaki jika skripsi yang dibuat oleh mahasiswa jurusan Pendidikan Sosiologi tahun 2016 lalu menuai persoalan di tengah publik.
“Atas nama civitas akademika Unismuh Makassar memohon maaf jika skripsi tersebut menimbulkan ketidak nyamanan terhadap Suku Tolaki. Sama sekali tidak ada niat menciderai niat kebersamaan antara masyarakat Tolaki dan masyarakat Bugis yang telah terbina selama ini,” ujarnya.
Ia memastikan Unismuh Makassar dan institusi pendidikan pada umumnya menghargai setiap suku dan agama yang ada di Indonesia dan tidak pernah mendukung pertentangan sara karena tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai kemuhammadiyahan,” ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Adat Tolaki (LAT), Bisman Saranani mengapresiasi langkah Unismuh Makassar yang bersedia menarik skripsi tersebut.
“Tadi sudah ada kesepakatan kita bersama sementara ini pak Rektor telah menarik sementara skripsi ananda Jumardi. Selanjutnya pihak rektorat akan membentuk tim lebih lanjut bagaimana kaidah-kaidah hukum, ilmiah tentang skripsi ini,” ungkapnya.
Ia menuturkan LAT menyerahkan semua proses hukum kepada aparat kepolisian. Terutama provokator atau akun-akun penyebar isu sara tersebut yang membuat masyarakat gaduh.
“Kemudian juga secara hukum kami tetap melanjutkan kepada penegak hukum, terutama mencari provokator yang memviralkan skripsi ini secara tidak benar. Selanjutnya mana kala dalam penyelidikan Polda Sultra menemukan ada indikasi pidana, kita akan serahkan kepada hakim yang mulia untuk memutuskan,” ungkapnya.