Unsultra Beri Penyuluhan Hukum Anti Narkoba di Rutan Kelas IIA Kendari

Kendari – Civitas academica Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memberi penyuluhan hukum anti narkoba di Rutan Kelas IIA Kendari, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Senin (22/1/2024) lalu.
Penyuluhan yang digelar mahasiswa KKN-T Kelompok F Fakultas Hukum Unsultra itu diikuti para warga binaan dan pejabat Rutan Kelas IIA Kendari. Tujuan dari penyuluhan itu adalah meningkatkan kewaspadaan warga binaan agar terhindar dari narkotika dan menekan tingginya angka penyalahgunaan narkoba.
“Meningkatkan pengetahuan dan informasi tentang narkoba merupakan salah satu cara efektif menekan tingginya angka penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan ini,” kata Muhammad Abdillah saat membawakan materi penyuluhan.

Dia juga menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan landasan penegakan hukum soal masalah penyalahgunaan narkoba. Abdillah menyebut bahwa sanksi pidana untuk pengedar narkotika diatur dalam Pasal 111, 112, 113, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun atau maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.
Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Albert Tepu Bringallo, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tersebut merupakan bentuk kepedulian kalangan akademisi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Tindakan penyuluhan hukum anti narkoba ini adalah salah satu bentuk kepedulian dari kaum akademisi dan wujud kepedulian mereka kepada masyarakat,” pungkasnya.





