Upah Kurir Narkoba Tak Dibayar, Pria Kendari Bawa Senjata Api Rakitan untuk Balas Dendam
Kendari – Seorang pria berinisial MF (26) diduga membawa senjata api rakitan untuk mencari rekan kerjanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi tersebut diduga dipicu persoalan upah dari pekerjaannya sebagai kurir narkoba yang tak kunjung dibayarkan.
MF yang diketahui bekerja sebagai kurir narkoba itu diamankan warga setelah diduga membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang beserta tujuh butir amunisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, MF mendatangi wilayah Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, dan bertemu dengan rekan kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, korban diduga menegur MF dengan perkataan yang membuatnya tersinggung. MF kemudian meninggalkan lokasi dan mengambil senjata api rakitan yang sebelumnya dipinjam dari seorang temannya.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan persoalan upah dari pekerjaan sebagai kurir narkoba menjadi salah satu latar belakang MF menyimpan sakit hati terhadap rekan kerjanya.
“Motifnya karena sakit hati kepada rekan kerjanya yang selama ini dipendam, termasuk adanya permasalahan terkait upah atau gaji dari pekerjaannya,” kata Safi’i saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (16/9).
Setelah mengambil senjata tersebut, MF kembali mencari rekan kerjanya untuk membalas dendam. “Pelaku meminta bantuan kepada temannya untuk dipinjamkan senjata rakitan beserta pelurunya. Setelah mendapatkan senjata, pelaku kemudian mencari rekan kerjanya untuk membalas dendam,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata yang dibawa MF merupakan senjata api rakitan jenis laras panjang. Dari senjata tersebut, polisi turut mengamankan 7 butir peluru kaliber 5,56 milimeter, 2 di antaranya disebut telah dimasukkan ke dalam senjata.
MF mengaku sempat mengarahkan senjata tersebut ke arah teman korban. Situasi kemudian memanas hingga warga setempat melakukan pengeroyokan terhadap MF.
Warga selanjutnya mengamankan MF bersama senjata api rakitan dan amunisi yang dibawanya, sebelum menyerahkannya ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. MF diamankan pada Selasa (8/9) sekitar pukul 23.00 Wita.
Polisi kemudian menetapkan MF sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang serta 7 butir peluru kaliber 5,56 milimeter.
Atas perbuatannya, MF dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHPidana terkait membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mencatat MF merupakan residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata jenis air softgun yang terjadi pada 2024 di wilayah hukum Kota Kendari.
Selain itu, polisi mengungkap MF bekerja sebagai kurir narkoba sebelum diamankan dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan tersebut.
