Upah Minimum Provinsi Sultra Naik 4,60 Persen Jadi Rp2,8 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2024
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,60 persen dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2024.
UMP Sultra telah ditetapkan sebesar Rp2.885.964,04. Naik Rp126.979,50 atau 4,60 persen dari yang sebelumnya Rp2.758.984,54. UMP tersebut akan berlaku di seluruh wilayah provinsi Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 – 31 Desember 2024.
Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjelaskan terdapat beberapa indikator sehingga UMP Sultra mengalami kenaikan. Semua indikator tersebut menjadi acuan dalam penetapan UMP di Sultra.
“Hal ini sudah didasari pada beberapa acuan seperti, kebijakan pemerintah pusat yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, kemudian sebagai bentuk apresiasi kepada para karyawan dan buruh,” katanya saat diwawancarai awak media, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandi mengatakan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun ke bawah pada perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi mereka yang bekerja di atas 1 tahun menggunakan struktur dan skala upah. Upah minimum ini berlaku di seluruh wilayah Sultra yang tidak ada upah minimum kabupatennya,” katanya.
“Untuk upah minimum dikecualikan bagi usaha kecil dan mikro. Kalau usaha kecil dan mikro berdasarkan kesepakatan dua belah pihak namun ada minimal 50 persen dari rata-rata pengeluaran perkapita,” jelasnnya.
Haswandi menabahkan, untuk penetapan upah minimum kabupaten akan diumumkan selambat-lambatnya pada 31 September 2023. Nantinya pelaksanaan UMP Sultra tersebut akan diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan.