Update Terbaru Kasus Suap Izin Alfamidi di Kendari

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan update terbaru kasus suap izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi yang terjadi di Kota Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dalam kasus tersebut.
Walhasil, seluruh berkas yang telah dinyatakan rampung beserta barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (9/6).
“Penyidik telah melakukan serah terima dengan JPU,” katanya.
Selanjutnya, kata Dody, pihaknya memberikan kewenangan kepada JPU untuk menyerahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.
Untuk diketahui, Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Staf Ahli Pemerintah Kota Kendari, Syarif Maulana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan PT MUI atau Alfamidi tahun 2021.
Bahkan, Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan Kejati Sultra dialihkan menjadi tahanan kota pada Senin (20/3), dan ditangguhkan langsung oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.


