Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Usai Pesta Miras, 2 Pemuda di Kendari Aniaya Pengendara Motor Gunakan Sajam

Usai Pesta Miras, 2 Pemuda di Kendari Aniaya Pengendara Motor Gunakan Sajam
Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pria di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (28/10/2022).

Kendari – Dua pemuda di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial F (21) dan S (22) diamankan Satreskrim Polresta Kendari atas tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), Kamis (27/10/2022).

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa menuturkan, kedua pelaku diamankan setelah menganiaya pria bernama Sudirman (45) di Jalan Poros Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (23/10). Namun, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku lebih dulu pesta minuman keras (miras) di rumah salah satu rekannya di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

“Usai pesta miras, kedua pelaku ini pergi ke rumah salah seorang temannya bernama Farhan yang ada di sekitaran terminal lama Kecamatan Puuwatu menggunakan motor matik. Di sana keduanya mengambil sebilah parang,” tutur Saiful kepada awak media, Jumat (28/10).

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa.
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (28/10/2022).

Dia menambahkan, para pelaku sempat mengajak temannya itu untuk ikut keluar bersama mereka. Namun ajakan tersebut ditolak. Selanjutnya kedua pelaku jalan lagi menuju Anduonohu melewati Jalan Poros Chairil Anwar. Dalam perjalanan, para pelaku bertemu dengan Sudirman yang mendahului mereka.

“Jadi mereka merasa tersinggung didahului oleh korban, dan kondisinya kedua pelaku sedang dalam pengaruh alkohol,” sambungnya.

Merasa tersinggung didahului, kedua pelaku langsung mengejar dan menganiaya korban menggunakan parang yang sebelumnya telah mereka ambil dari rumah pria bernama Farhan.

Serangan tersebut membuat korban terjatuh dari motornya. Namun, para pelaku tetap melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban menderita luka robek pada bagian bawah telinga, pergelangan tangan kanan, kaki kiri, kepala, dan luka gores pada bagian kaki kanan.

Baca Juga:  Wanita Selundupkan Sabu-Sabu di Lapas Kendari Jadi Tersangka, Polisi Kejar Pacar Pelaku

“Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Orang dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari, kedua pelaku dibawa ke Polsek Mandonga untuk menjalani penahanan.

Pria di Kendari Dibegal, Korban Berlumuran Darah dan Alami Luka Serius

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten