Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Usai Pisah dengan Suami, IRT di Kendari Nekat Bisnis Narkoba Demi Penuhi Kebutuhan 5 Anaknya

Usai Pisah dengan Suami, IRT di Kendari Nekat Bisnis Narkoba Demi Penuhi Kebutuhan 5 Anaknya
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan IRT pengedar sabu-sabu berinisial RA. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (8/3/2023).

Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat edarkan narkoba jenis sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan lima orang anaknya usai pisah dengan suaminya.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat ditemui Kendariinfo mengatakan bahwa pelaku berinisial RA (36). Ia ditangkap oleh Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari di kediamannya, Senin (27/2/2023).

Saat digeledah, anggota Narko 10 berhasil menyita 10 paket sabu-sabu dengan berat 22,99 gram yang disimpan dalam tas. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dompet, timbangan digital, gunting, pipet, sendok, HP, 2 plastik bening, 3 pembungkus sabu-sabu, dan 3 potongan lakban.

Suasana saat polisi menginterogasi IRT pengedar sabu-sabu berinisial RA.
Suasana saat polisi menginterogasi IRT pengedar sabu-sabu berinisial RA. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (8/3/2023).

Saat diinterogasi, RA mengaku menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial IL dan diarahkan lewat telepon. Untuk setiap gram pengedaran, pelaku diupah Rp80 ribu.

“Sudah tiga kali terima sabu-sabu dengan upah Rp80 ribu dan sudah disebar. Untuk penerimaan yang keempat ini, belum sempat disebar sudah ditangkap,” ujarnya, Rabu (8/3).

Hamka menambahkan, RA nekat mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, ia sudah pisah dengan suaminya sekitar setahun dan harus membiayai lima orang anaknya.

“Pengakuannya RA ini lagi ada masalah dengan suaminya. Susah penuhi kebutuhan lima anaknya, makanya dia bisnis sabu-sabu,” bebernya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari. RA dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten