Video: ASN, BUMN, hingga Swasta Dilarang Libur Nataru
Nasional – Saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, hingga karyawan swasta dilarang melakukan cuti.
Aturan itu telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.


4