Video: Aturan Baru PPKM, Sekolah di Kendari Bisa Tatap Muka
Kendari – Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/4963/2021 dan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 655 Tahun 2021 membolehkan sekolah hingga perguruan tinggi melakukan pembelajaran secara tatap muka, meski masih dalam suasana berlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Namun dalam pelaksanaannya, kapasitas maksimal saat pembelajaran tatap muka masih dibatasi sebesar 50 persen. Surat ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Selasa (10/8/2021).
0





