Video: Bank Indonesia Hentikan Peredaran 20 Pecahan Mata Uang
Kendari – Bank Indonesia (BI) menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi (TE) 1970 hingga 1990 setelah dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat tukar atau pembayaran yang sah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas BI Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufik Ariesta Ardhiawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021). Dirinya menuturkan, penarikan tersebut sesuai dengan Peraturan BI Nomor 23/12/PBI/2021 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970-1990 dari Peredaran.
0





