Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Video

Video: Bank Indonesia Hentikan Peredaran 20 Pecahan Mata Uang

Kendari – Bank Indonesia (BI) menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi (TE) 1970 hingga 1990 setelah dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat tukar atau pembayaran yang sah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas BI Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufik Ariesta Ardhiawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021). Dirinya menuturkan, penarikan tersebut sesuai dengan Peraturan BI Nomor 23/12/PBI/2021 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970-1990 dari Peredaran.

Editor Video
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten