Video: IRT di Kendari Terciduk Bawa Sabu-Sabu
Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (38) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, Kamis (29/7/2021).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
0





