Video: Tersangka Kasus PCR Palsu di Kendari Ditangkap
Kendari – Satreskrim Polres Kendari menetapkan satu tersangka dalam kasus pemalsuan surat tes PCR 23 calon mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021) menuturkan, tersangka berinisial INB seorang wiraswasta.
“Surat PCR di-print sendiri oleh tersangka, kemudian memalsukan tanda tangan dan stempel. Untuk satu surat PCR tersangka jual dengan harga Rp250 ribu,” jelasnya.
0