Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Video

Video: UMP Sultra 2022 Naik Rp158 Ribu

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022. 

UMP Sultra 2022 mengalami kenaikan 0,70 persen atau Rp158 ribu dari sebelumnya Rp2.552.014 menjadi Rp2.710.595. 

Pemprov Tetapkan UMP Sultra 2022, Naik Rp158 Ribu

Editor Video
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten