Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Video

Video: UMP Sultra 2022 Naik Rp158 Ribu

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022. 

UMP Sultra 2022 mengalami kenaikan 0,70 persen atau Rp158 ribu dari sebelumnya Rp2.552.014 menjadi Rp2.710.595. 

Editor Video
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten