Video: UMP Sultra 2022 Naik Rp158 Ribu
Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
UMP Sultra 2022 mengalami kenaikan 0,70 persen atau Rp158 ribu dari sebelumnya Rp2.552.014 menjadi Rp2.710.595.
Post Views: 1.324



0