Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Vonis Percobaan Dianulir, Owner Kosmetik Saraskin di Kendari Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara

Vonis Percobaan Dianulir, Owner Kosmetik Saraskin di Kendari Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara
Owner kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (39) di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Nurmaya Santi (39), pemilik usaha kosmetik Saraskin, dalam putusan banding perkara Nomor 141/PID.SUS/2025/PT KDI. Putusan tersebut diputus pada Kamis, 4 Desember 2025.

Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Ketut Suarta, mengungkapkan bahwa majelis hakim sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait terbuktinya unsur tindak pidana. Namun, majelis berbeda pandangan dalam hal pemidanaan. Menurutnya, peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Atas pertimbangan tersebut, pidana yang semula satu tahun penjara dengan masa percobaan diubah atau dianulir menjadi satu tahun penjara yang harus dijalani di lembaga pemasyarakatan tanpa masa percobaan,” kata I Ketut Suarta, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan, perubahan hukuman dilakukan untuk menimbulkan efek jera, mengingat risiko besar yang ditimbulkan dari peredaran kosmetik tanpa izin edar dan standar keamanan. Meski demikian, putusan tersebut belum tentu langsung dieksekusi karena terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum kasasi.

“Pasca-putusan banding, terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota diperintahkan untuk ditahan. Namun, pelaksanaan penahanan merupakan kewenangan jaksa,” ujarnya.

Suarta juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih produk kosmetik. Berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetik termasuk sediaan farmasi yang wajib memiliki izin edar dan melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga:  Kapolres Konsel Pimpin Upacara Sertijab, Berikut Daftar Sejumlah PJU dan Kapolsek yang Berganti

“Di era perdagangan daring, masyarakat harus memastikan produk memiliki nomor izin BPOM yang jelas. Jika mengandung zat berbahaya seperti merkuri, dampaknya sangat berisiko bagi kesehatan,” katanya.

Berdasarkan amar putusan banding, majelis hakim menyatakan Nurmaya Santi, terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan. Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun, menetapkan masa tahanan kota dikurangkan dari pidana, memerintahkan terdakwa ditahan, serta merampas ribuan produk kosmetik untuk dimusnahkan.

Owner Kosmetik Saraskin Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Kendari, JPU Banding

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten