Wali Kota Kendari Bakal Keluarkan Aturan Kepemilikan Sajam

Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, bakal mengeluarkan aturan mengenai kepemilikan dan pembawaan senjata tajam (sajam) di jalanan. Aturan akan dikeluarkan setelah melakukan rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jadi saya setelah ini, akan berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Kota Kendari untuk merumuskan, apakah bentuk aturannya perda atau yang lainnya,” ujarnya, Jumat (17/12/2021).
Aturan tersebut bakal dibuat untuk mencegah terjadinya bentrok antar-kelompok menggunakan sajam seperti yang terjadi pada Kamis (16/12) kemarin.

“Nanti perda atau payung hukum lainnya akan menjadi rujukan untuk mengantisipasi supaya situasi seperti ini (bentrok) tidak terulang lagi,” katanya.
Meski undang-undang terkait kepemilikan sajam telah diatur, pihaknya perlu penegasan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku berdasarkan payung hukum yang akan dikeluarkan.
“Melalui aturan nantinya, kita akan pertegas untuk kemudian bisa menjadi perhatian untuk kita di Sulawesi Tenggara ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bisa menyimpulkan dan menjadi referensi untuk masyarakat hingga penegak hukum,” jelasnya.
Terkait tindak tegas yang akan diberikan kepada pemilik sajam, pihaknya menyerahkan secara penuh kepada aparat kepolisian.
“Sudah kita sampaikan tadi, kita mendukung penuh kepada kepolisian untuk mengambil langkah tegas terkait oknum yang kemudian menjadi pelaku pelanggaran hukum. Silakan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami pemerintah daerah, stakeholder, dan TNI memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengambil langkah-langkah tersebut,” pungkasnya.


