Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Wanita di Kendari Diringkus Polisi Usai Curi Motor Mahasiswi

Wanita di Kendari Diringkus Polisi Usai Curi Motor Mahasiswi
Seorang wanita diamankan Polresta Kendari usai mencuri motor milik mahasiswi (kiri) dan barang bukti motor (kanan). Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang wanita berinisial NAA (13) diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. NAA diamankan di sebuah bengkel motor di Jalan Mekar Baru, Lorong Rajawali, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (4/11/2022).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi curanmor itu terjadi pada tanggal 26 Oktober 2022 di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia.

“Awalnya saat pagi hari, korban yang bernama Sesilia (19) hendak pergi ke kampus menggunakan motornya,” tutur Fitrayadi, Sabtu (5/11).

Namun, motor matik bernomor polisi DT 2835 CM milik Sesilia ternyata bannya kempes. Sehingga kendaraan roda dua itu tidak jadi digunakan dan diparkirkan di dalam garasi. Kemudian Sesilia meminta sepupunya untuk diantar ke kampus.

Sekitar pukul 17.00 WITA, saat Sesilia pulang dari kampus sudah tidak mendapati motornya di garasi. Akan tetapi, dia mengira bahwa sepupunya yang sedang menggunakan motor matik tersebut. Sehingga Sesilia langsung masuk kamar dan tidur.

“Korban mulai menyadari motornya hilang pada keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA, saat sepupu korban bernama Hesti mengatakan bahwa hanya melihat kunci motor dalam lemari, namun motornya tidak ada di garasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Curi Uang di Laci Kasir, Maling di Muna Kabur Usai Ketahuan sedang Pura-Pura Belanja

Saat diperiksa, Sesilia sudah tidak menemukan motornya di garasi. Meyakini kendaraan roda duanya hilang, Sesilia pun mendatangi Polresta Kendari untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan dari Sesilia, tim penyidik dari Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku, yakni seorang remaja putri berinisial NAA yang masih berusia 13 tahun.

Fitrayadi menjelaskan, pelaku mencuri motor tersebut dengan cara merusak setang motor. Kemudian mendorong keluar dari garasi rumah.

“Motor tersebut sempat disimpan di hutan-hutan dekat rumah korban. Barulah keesokan harinya pelaku mengambil motor tersebut, dan berpura-pura meminta tolong kepada warga yang melintas untuk mendorongnya ke bengkel,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu.

Setibanya di bengkel, pelaku meminta agar soket motor itu disambungkan, dia kemudian menyimpan
motor curian tersebut beberapa hari di bengkel.

“Anak ini kami tangkap di bengkel tempat dia membawa motor, saat hendak mengambil motor curiannya,” ujarnya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kendari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, remaja wanita yang masih di bawah umur itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten