Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Wanita Konsel yang Diperkosa Diduga Memiliki Keterbelakangan Mental, Pelaku Tetangga Desa

Wanita Konsel yang Diperkosa Diduga Memiliki Keterbelakangan Mental, Pelaku Tetangga Desa
Tersangka pemerkosaan berinisial SL alias T (52) diamankan polisi di Mapolres Konawe Selatan (Konsel) setelah ditangkap di rumahnya di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya. Foto: Istimewa. (18/9/2026).

Konawe Selatan – Seorang wanita berinisial WAS (23) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pria berinisial SL alias T (52). Korban disebut memiliki keterbelakangan mental dan pelaku diketahui merupakan tetangga desa.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat mengatakan kondisi tersebut diketahui berdasarkan keterangan keluarga korban. Namun, polisi masih menunggu pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi mental korban.

“Berdasarkan keterangan keluarga korban bahwa korban memiliki keterbelakangan mental. Namun, untuk memastikan tentang psikologis dan mental korban, kami sudah bersurat ke Dinas PPA untuk memfasilitasi pemeriksaan psikologis dan mental korban,” kata Taufik kepada Kendariinfo, Jumat (18/9/2026).

Taufik menjelaskan hubungan korban dan tersangka hanya sebatas saling mengenal. Keduanya merupakan warga dari desa yang berdekatan.

Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi ketika tersangka datang ke rumah korban saat keluarga korban sedang tidak berada di tempat. Tersangka kemudian diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

Kecurigaan keluarga korban terhadap tersangka bermula karena pria tersebut sering terlihat datang ke desa tempat korban tinggal. Saat pernah ditanya hendak ke mana, tersangka menjawab akan pergi ke kebun.

Pada Senin (17/8), tersangka kembali terlihat berada di desa korban sambil membawa sepeda. Tidak lama kemudian, keluarga korban melihat tersangka mengarah ke kebun jagung dan korban mengikuti dari belakang.

Keluarga korban kemudian memanggil korban dan menyuruhnya pulang. Namun, saat keluarga mengecek ke rumah, korban tidak ditemukan. Keluarga kemudian mencari korban di sekitar kebun jagung.

Dalam pencarian tersebut, keluarga menemukan sepeda milik tersangka. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, korban akhirnya ditemukan di dalam perkebunan jagung.

Kepada keluarganya, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka dengan cara dibujuk. Keluarga kemudian membawa korban ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dirinya sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku, dengan cara membujuk dan mengiming-imingi untuk memberikan hadiah kepada korban,” ujar Taufik.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap SL alias T di rumahnya di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Jumat (18/9) sekitar pukul 17.00 Wita.

Taufik mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk kondisi psikologis korban dan kemungkinan penerapan pasal lain.

“Untuk sementara kami terapkan Pasal 473 karena korban sudah dewasa, kelahiran 2003. Selanjutnya kami akan mendalami kronologi kejadian apakah ada pasal yang akan kami subsider,” tuturnya.

Tersangka kini telah diamankan di Polres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Tangkap Pria 52 Tahun yang Diduga Perkosa Wanita di Konsel

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten