Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Wanita Pembanting Bayi di Kendari Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Wanita Pembanting Bayi di Kendari Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto. Foto: Istimewa. (23/4/2025).

Kendari – Kasus penganiayaan wanita berinisial PD (25) kepada bayi yang merupakan keponakannya dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/4/2025).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto membenarkan hal tersebut.

“Hari Selasa kemarin, Polresta Kendari melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sultra untuk penanganannya,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (23/4).

Wanita pembanting bayi di Kendari saat diamankan ke Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Indra mengatakan Polda Sultra akan menangani kasus tersebut secara profesional. Ia mengatakan saat ini penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sultra tengah memeriksa saksi-saksi dugaan penganiayaan itu.

“Untuk memenuhi alat bukti, kami juga sudah memeriksa dua orang saksi,” ujar dia.

Polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat dugaan penganiayaan memilukan tersebut. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 7 dan 60 (c) Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten