WNA Turki Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan KDRT di Kendari
Kendari – Warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial NU (32) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
NA ditangkap Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan Patroli Perintis Polresta Kendari, Sabtu (5/9/2026), sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penanganan perkara dugaan KDRT yang melibatkan WNA asal Turki.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan perkaranya masih dalam proses penanganan oleh penyidik,” kata Welliwanto, Minggu (6/9/2026).
Peristiwa itu terjadi di kawasan BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Ia mengatakan KDRT bermula ketika NU menemukan foto NA bersama seorang perempuan lain dalam dompet.
Hal tersebut kemudian membuat NU marah hingga terjadi pertengkaran antara keduanya. NA membantah dan menyampaikan bahwa perempuan dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan.
Namun, NU tidak memercayai penjelasan tersebut, sehingga pertengkaran kembali terjadi. Dalam situasi itu, NA diduga melakukan kekerasan terhadap NU.
Setelah kejadian, NA kemudian ditangkap petugas piket Pamapta bersama keluarga korban. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Welliwanto menyebut pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara itu.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait perkara ini. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
