1 – 12 November 2022, Sebanyak 901 Pelanggar Lalu Lintas di Kendari Terekam ETLE

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali merilis data jumlah pelanggar aturan berlalu lintas yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), Minggu (13/11/2022). Rekapan data pada tanggal 1 – 12 November 2022 itu, ditemukan sebanyak 901 pelanggar di Kota Kendari yang tertangkap ETLE.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman. Dia menuturkan, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah menerobos lampu lalu lintas.
“Menerobos lampu merah sebanyak 394 pelanggar, kemudian tidak mengenakan helm 350 pelanggar, dan tidak mengenakan sabuk pengaman 157 pelanggar,” tutur Eka dalam keterangan resminya, Minggu (13/11).
Dia menjelaskan, nantinya surat konfirmasi akan dikirimkan oleh petugas ke alamat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“Nanti pelanggar datang konfirmasi, baik secara online atau datang langsung ke posko, kemudian diberikan surat tilang beserta nomor Briva pembayaran,” jelasnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu mengungkapkan, bagi periode November ini sudah ada lima pengendara yang melakukan konfirmasi pelanggaran.
“Dua secara online dan tiga pelanggar langsung mendatangi posko untuk mengambil surat tilangnya,” ungkapnya.
Diketahui tilang elektronik atau ETLE resmi diterapkan di Kota Kendari sejak 29 September 2022 lalu, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Lalu Lintas.


