1 Februari 2021 Penjual Pulsa dan Token Listrik Dikenakan Pajak

Nasional – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 yang ditandatangani pada Jumat (22/1/2021) dan akan berlaku mulai 1 Februari mendatang.
“Bahwa untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip kendariinfo, Jumat (29/1/2021).
Sri Mulyani mengatakan mereka yang dikenakan pajak adalah pengusaha yang menyelenggarakan layanan jasa telekomunikasi tingkat pertama hingga tingkatan di bawahnya.
“Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi, penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyebut sistematika pemungutan pajak.
“Barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipungut oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama, dan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua,” tambahnya.





