1 Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Mobil di Pelabuhan Amolengu Konsel Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku Lain
Konawe Selatan – Polisi menangkap satu orang terduga pelaku penganiayaan terhadap pengemudi mobil berinisial LOS (38) di Pelabuhan Amolengu, Desa Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terduga pelaku berinisial RR (20), ditangkap setelah pihak keluarga menyerahkannya kepada Tim URC Alpha Polres Konsel, Kamis (24/9/2026) siang. Polisi masih memburu sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Taufik Hidayat, mengatakan RR diserahkan keluarganya setelah polisi melakukan pendekatan kepada pihak keluarga.
“Pada pukul 13.48 Wita, Tim URC Alpha Polres Konsel melakukan pertemuan dengan pihak keluarga terduga pelaku agar bersikap kooperatif dengan menghadirkan saudara RR,” kata Taufik saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (24/9).
Setelah dilakukan upaya pendekatan, keluarga kemudian bersedia menghadirkan RR dengan sejumlah permintaan. Salah satunya meminta polisi segera menangkap terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Pada pukul 14.15 Wita, Tim URC Alpha Polres Konsel membawa terduga pelaku RR ke Mako Polres Konawe Selatan yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga,” jelasnya.
Kasus tersebut bermula ketika LOS datang ke Pelabuhan Amolengu pada Minggu (20/9) sekitar pukul 14.00 Wita. LOS saat itu hendak mengantar temannya menyeberang menggunakan kapal feri.
Di lokasi, LOS sempat terlibat perselisihan dengan sejumlah tukang ojek yang berada di area pelabuhan. Setelah perselisihan tersebut, RR diduga menghadang LOS sambil membawa kayu atau balok.
Saat LOS turun dari mobil, RR diduga langsung memukul tangan kanan korban menggunakan kayu. LOS kemudian berusaha meninggalkan lokasi, tetapi portal pelabuhan disebut ditutup.
Dalam kondisi tersebut, dua orang yang belum diketahui identitasnya diduga ikut menyerang LOS. Korban disebut mengalami pemukulan pada bagian wajah menggunakan tangan kosong.
Atas kejadian itu, LOS mengalami luka-luka dan melaporkannya ke Polsek Kolono. Taufik mengatakan RR diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku lainnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keberadaan terduga pelaku lainnya,” pungkasnya.
Pengemudi Mobil Dikeroyok Lantaran Antar Teman sampai Dermaga Pelabuhan Amolengo, Konsel
