Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

1 TPS di Konawe Ditemukan Melanggar Pemilu, Bawaslu Rekomendasi PSU

1 TPS di Konawe Ditemukan Melanggar Pemilu, Bawaslu Rekomendasi PSU
Komisioner Bawaslu Konawe, Restu. Foto: Istimewa.

Konawe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 1 TPS di Desa Baruga, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melanggar aturan pemilu. Bawaslu bereaksi dengan mengajukan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Hal itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Konawe, Restu. Ia mengungkapkan TPS yang direkomendasi karena melanggar aturan pemilu ialah TPS 002 Desa Baruga, Kecamatan Wonggeduku Barat.

“Satu TPS yang sudah kita rekomendasi PSU,” ungkap Restu saat dihubungi Kendariinfo, Sabtu (17/2/2024).

Ia mengatakan rekomendasi PSU itu keluar usai dua pemilih tidak memenuhi syarat mencoblos di TPS 002 Desa Baruga.

“Persoalannya itu, ada dua pemilih tidak memenuhi syarat menyalurkan hak pilihnya di situ,” ujarnya.

Restu menjelaskan keduanya tidak terdaftar sebagai DPT, DPTb, ataupun DPK di TPS 002 Desa Baruga. Bawaslu melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panwascam Wonggeduku Barat menyimpulkan bahwa TPS tersebut memenuhi Pasal 372 Ayat 2 huruf d untuk direkomendasi PSU.

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi TPS 002 untuk dilakukan pemungutan suara ulang keseluruhan jenis pemilihan.

“Baik itu, presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe itu.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten