10 Orang Ditetapkan Tersangka Pencabulan Bocah SD di Baubau
Baubau – Satreskrim Polres Baubau telah menetapkan 10 orang tersangka pada peristiwa pencabulan bocah SD yang diduga dilakukan 26 pria secara bergilir.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat rilis kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres Baubau, Senin (24/6/2024).
“Kami telah menaikkan status saksi sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Bungin kepada awak media.
Bungin menuturkan, dalam kasus itu sebanyak 22 orang telah diperiksa sebagai saksi. Pihaknya juga telah memiliki 6 alat bukti yang menjadikan para pelaku sebagai tersangka.
“Untuk menaikkan status mereka kami sudah memiliki 6 alat bukti,” bebernya.
10 tersangka tersebut langsung diamankan polisi usai diperiksa. Bungin pun memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
Ia mengungkapkan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Bocah SD di Baubau Diduga Disetubuhi 26 Pria Secara Bergilir