14 Karyawan PT PMA Cabang Kendari Dipaksa Resign, Diancam Jika Melawan
Kendari – 14 karyawan PT Pinus Merah Abadi (PMA) cabang Kendari yang berlokasi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipaksa mengundurkan diri (resign). Para karyawan pun diancam pihak perusahaan jika tidak menuruti permintaan tersebut.
Karyawan PT PMA cabang Kendari, Andry Melky Sugiarto, mengatakan ia bekerja perusahaan produk Nabati itu sejak 24 Mei 2021 lalu dan kontraknya berakhir hingga 1 Maret 2024. Namun pada 27 Desember 2023, pihak perusahaan mengumumkan adanya pengurangan karyawan tanpa alasan jelas. 14 orang pun diberhentikan perusahaan.
“Nama-nama yang dilanjutkan kerja disebut. Saya dengan teman-temanku yang lain diberhentikan sebelum kontrak berakhir. 14 orang totalnya kita diberhentikan,” katanya, Jumat (29/3/2024).
14 nama-nama yang diberhentikan itu tiba-tiba dipaksa membuat surat pengunduran diri. Jika tidak, mereka diancam akan dimutasi ke luar Sultra dan urusan-urusan lainnya berupa surat pengalaman kerja serta kartu BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.
“Kita diancam begitu. Makanya teman-temanku yang 7 orang ini takut dan terpaksa membuat surat pengunduran diri. Sementara 7 orang lainnya tidak mau,” kesalnya.
Andry yang enggan membuat surat pengunduran diri pun mendapat surat mutasi ke Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Bahkan pihak PT PMA area Probolinggo mengirimkan tiga surat panggilan kepada Andry.
Andry mengaku tidak bisa menghadiri panggilan tersebut karena lokasinya yang jauh. Dia menduga panggilan tersebut hanya akal-akalan pihak perusahaan untuk menghentikan mereka dari pekerjaan itu.
“Saya dimutasi ke sana. Saya rasa ini adalah akal-akalan perusahaan supaya saya benar-benar diberhentikan. Makanya ke luar SP3-ku karena saya tidak hadiri itu panggilan dan pesangon kami tidak dibayarkan penuh,” tutur Andry.
Upaya pihak perusahaan dalam memberhentikan karyawan dinilai tidak sesuai prosedur. Olehnya itu, para karyawan mengadukan PT PMA ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.
Tidak hanya itu, Andry dan karyawan lainnya menuntut PT PMA membayar pesangon sesuai sisa kontrak mereka bekerja, termasuk dana kompensasi perusahaan kepada mereka yang diperpanjang masa kontraknya.
“Tiap tiga bulan kontrak kami diperpanjang dan seharusnya ada biaya kompensasi 1 bulan gaji. Tapi itu tidak dipenuhi dan kami menuntut pesangon pembayaran sisa kontrak dan kompensasi setiap perpanjangan kontrak selama ini segera dibayar,” tegasnya.
Saat ini, Andry dan enam karyawan lainnya tak lagi dipekerjakan di perusahaan itu. Bahkan tuntutan mereka belum dipenuhi sepenuhnya PT PMA.
Sementara itu, Kepala PT Pinus Merah Abadi cabang Kendari, La Sabara mengaku, semua kasus itu telah ditangani oleh pihak Disnakertrans Sultra.
“Terkait hal ini sedang dalam proses di dinas ketenagakerjaan. Jadi kita ikutin saja proses yang sedang berjalan,” singkatnya.