Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

17 Pemda di Sultra Terima Ranperda Data Desa dan Kelurahan Presisi

17 Pemda di Sultra Terima Ranperda Data Desa dan Kelurahan Presisi
Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi (DDP) kepada Pj. Bupati Kolaka Utara, Yusmin. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (20/1/2025).

Sulawesi Tenggara – Pemerintah daerah (pemda) 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi (DDP). Ranperda diserahkan Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Senin (20/1/2025).

Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi nantinya akan ditindaklanjuti masing-masing daerah untuk membuat program yang lebih efisien dengan berbasis pada data.

“Ranperda ini adalah suatu hal yang perlu ditindaklanjuti kepala daerah untuk dikoordinasikan dengan ketua DPRD, termasuk badan legislasinya untuk mewujudkan data desa atau kelurahan presisi di semua wilayah,” kata Andap.

Secara esensial, data desa presisi meliputi sejumlah hal seperti data spasial, numerik, termasuk tematik, dan analisis suatu desa atau kelurahan. Nantinya instansi pemerintah terkait dapat menggunakan data-data tersebut sebagai landasan pembangunan dari berbagai sisi.

“Pembangunan dengan DDP ini insyaallah segala sesuatunya akan terencana dan terukur, karena memiliki basis data yang valid,” lanjutnya.

Penggagas DDP sekaligus Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Sofyan Sjaf, menyebut pemanfaatan data presisi menjadi salah satu kunci utama dalam perencanaan pembangunan yang efektif.

Baca Juga:  Mayoritas Pekerja di Sultra Berpendidikan SD ke Bawah

“Data ini mencakup informasi terperinci tentang kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur di setiap desa, yang dapat digunakan merancang perencanaan pembangunan agar tepat sasaran,” ujar Sofyan.

Sultra dinilai telah mengambil langkah maju dengan menggagas peraturan daerah (perda) tentang data desa presisi. Hal itu menjadikan Sultra sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi tentang DDP.

“Sultra merupakan provinsi pertama yang menggagas perda mengenai data desa presisi di Indonesia. Ke depan Sultra harus siap untuk mendampingi dan berbagi pengalaman dengan provinsi lain yang ingin mengimplementasikan regulasi serupa,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten