18 Bulan DPO, Pelaku Pengancaman Pakai Sajam di Lalolara, Kendari Diringkus Polisi
Kendari – Pelaku pengancaman di Lorong Kencana, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya diringkus polisi, Kamis (12/9/2024). Pria berinisial LB itu ditangkap usai 18 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Poasia.
Korban berinisial HI mengatakan perusakan dan pengancaman itu terjadi pada Sabtu, 11 Maret 2023. Awalnya, HI membuang sampah di belakang rumah. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku.
“Pelaku ini menanyakan proyek bangunan yang dibangun di samping rumahku. Tetapi saya jawab, itu pembangunan masjid,” kata HI.
Usai melontarkan jawaban tersebut, pelaku langsung mencabut badik dan menikam korban. Tetapi korban berhasil menangkisnya. Tidak ingin terjadi hal buruk, korban memilih menghindar, tetapi pelaku justru merusak motor dan tandon air milik korban.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelaku melaporkan pelaku ke Polsek Poasia atas dugaan kasus perusakan dan pengancaman.
Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Poasia. Pada 5 Maret 2023, LB juga ditetapkan sebagai DPO.
“DPO dari tahun lalu, sekitar 18 bulan, tetapi sudah ditangkap tadi,” tuturnya.