Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

195 Anggota PPS untuk Pilkada Kendari Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU

195 Anggota PPS untuk Pilkada Kendari Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, melantik anggota PPS. Foto: Kendariinfo. (26/5/2024). 

Kendari – Sebanyak 195 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Minggu (26/5/2024).

Anggota PPS sejumlah tersebut berasal dari 65 kelurahan yang tersebar di Kota Kendari. Di mana setiap kelurahan, sebanyak 3 anggota badan adhoc tersebut dilantik.

Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh, berpesan kepada anggota PPS yang dilantik untuk melaksanakan tugas dengan nilai dan prinsip penyelenggara pemilu. Di antaranya prinsip integritas seorang penyelenggara pilkada.

“Nilai-nilai integritas di dalamnya adalah jujur, adil, dan netral itu benar-benar terpatri ke dalam diri dan jiwa,” kata Jumwal dalam sambutannya usai melantik PPS Kota Kendari, Minggu (26/5).

Ia meminta kepada seluruh anggota PPS untuk membuktikan bahwa benar-benar pantas melaksanakan tugas dengan amanah sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan.

“Karena sumpah dan janji itu bukan hanya kami saksikan di sini tetapi lebih penting dari itu adalah disaksikan oleh Allah Swt,” ujar dia.

Jumwal pun mengajak seluruh anggota PPS untuk meningkatkan literasi membaca. Terlebih pada aturan-aturan yang mendukung kelancaran dan pelaksanaan sebagai penyelenggara seperti PKPU Nomor 2024, Keputusan KPU hingga surat edaran.

Baca Juga:  Dapat Restu DPD PDIP Sultra, HRS Bidik Kursi Bupati Kolaka di Pilkada 2024

“Semuanya itu harus dibaca untuk menjadi pedoman dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita sehari-hari sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota PPS agar benar-benar menjadi garda terdepan menciptakan data pemilih yang tepat, bersih, dan berintegritas.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten