Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2.069 Kendaraan Dinas di Sultra Nunggak Pajak Tahun Ini, Kendari Terbanyak

2.069 Kendaraan Dinas di Sultra Nunggak Pajak Tahun Ini, Kendari Terbanyak
Ilustrasi STNK dan surat perpajakan. Foto: Istimewa.

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendataan pajak kendaraan dinas (randis) di Sulawesi Tenggara (Sultra) per tahun ini. Walhasil, sebanyak 2.069 unit randis dilaporkan menunggak pajak.

Data tersebut dikeluarkan Bapenda Sultra terhitung per Oktober 2024. Ketidakpatuhan pembayaran pajak ini tak hanya terjadi di tingkat provinsi, namun juga kendaraan dinas di wilayah kabupaten/kota.

Kabid Perencanaan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan (PPSIP) Bapenda Sultra, Hilmin menjelaskan bahwa jumlah randis yang menunggak pajak mengalami peningkatan setiap tahunnya. Di tahun 2023, jumlah randis yang menunggak pajak sebanyak 1.962 unit.

Kemudian, di tahun 2024 per bulan Oktober itu mencapai 2.069 unit. Sehingga, angka randis yang menunggak pajak terus mengalami peningkatan.

“Untuk di tahun 2023 ada sebanyak 1962 dan di tahun 2024 sampai di bulan Oktober berjumlah 2069 kendaraan dinas,” ujar Hilmin, Senin (21/10/2024).

Berdasarkan data PPSIP Bapenda Sultra, Tahun 2023 untuk randis yang terbanyak mengalami tunggakan yakni Kendari sebanyak 346 kendaraan, kemudian di urutan kedua Kabupaten Kolaka mencapai 223 kendaraan dan ketiga adalah Kabupaten Muna dengan jumlah kendaraan 222 unit.

Sedangkan untuk tahun 2024 ini, randis di Kendari masih menempati posisi pertama dengan mengalami kenaikan hingga di angka 532 kendaraan, begitu juga dengan urutan kedua ditempati Kabupaten Kolaka di angka 275 dan urutan ketiga yakni Kabupaten Muna sebanyak 193 unit.

Baca Juga:  Data Capaian Pajak Sultra pada Triwulan 1 2023 Tumbuh Positif

Hilmin menjelaskan, kendaraan dinas yang menunggak pajak ini sudah termasuk motor dan mobil. Salah satu alasannya hingga terjadinya tunggakan ini, karena banyak kendaraan yang dikembalikan dalam kondisi pajaknya tidak dibayarkan.

“Biasa staf itu dapat motor, pada saat pensiun mengembalikan motornya dengan masih ada biaya tunggakan yang belum mereka bayarkan,” ungkapnya.

“Pembayaran pajak kendaraan dinas itu kan untuk motor staf itu kan biaya sendiri, kalau mobil eselon yang dapat, pajaknya dibiayai oleh kantor,” sambungnya.

Khusus mobil yang masuk dalam daftar tunggakan pajak, kata dia, biasanya karena kendaraan tersebut telah mengalami kerusakan dan datanya tidak dilaporkan.

Diketahui pembayaran pajak untuk kendaraan motor ini hanya kisaran Rp200 ribu ke bawah. Sehingga ia berharap bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten