Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2.242 Warga Binaan Rutan dan Lapas se-Sultra Terima Remisi HUT ke-79 RI, 6 Langsung Bebas

2.242 Warga Binaan Rutan dan Lapas se-Sultra Terima Remisi HUT ke-79 RI, 6 Langsung Bebas
Sekjen Kemenkumham RI Komjen Pol (Purn), Andap Budhi Revianto, memberikan remisi bebas terhadap salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari. Foto: Istimewa. (17/8/2024). 

Kendari – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan surat keputusan (SK) remisi kepada 2.242 warga binaan di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (17/8/2024).

Remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia itu diberikan langsung Sekjen Kemenkumham RI Komjen Pol (Purn), Andap Budhi Revianto. Andap menjelaskan jumlah warga binaan di wilayah kerja Kemenkumham Sultra sebanyak 3.359 orang.

“Narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 2.242,” ujar Andap kepada wartawan.

Andap menyebutkan bahwa para warga binaan yang mendapat remisi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni remisi I sebanyak 2.236 orang dan remisi umum enam orang.

“Remisi I itu merupakan pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 2.236 orang. Untuk remisi umum sebanyak 6 orang. Di mana saudara-saudara kita enam orang ini setelah mendapat remisi dinyatakan langsung bebas,” ungkapnya.

Enam warga binaan dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari satu orang yang merupakan kasus pencurian, Lapas Kelas IIA Baubau satu orang kasus penganiayaan, Rutan IIB Raha satu orang kasus penculikan, dan Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak tiga orang kasus pencurian, senjata tajam, serta kasus asusila.

Baca Juga:  Gelar Identifikasi dan Verifikasi Ormas di Sultra, Ditbinmas Polda Gandeng Kesbangpol

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mengungkapkan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari kasus tindak pidana umum sebanyak 1.414 dari total 2.075 orang, kasus tindak pidana narkotika 773 dari 1.318 orang.

“Untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 55 dari 142 orang,” ungkapnya.

Silvester menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan dan penghormatan terhadap para narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten