2 ABH Kasus Pembunuhan EZ di Wakatobi Dilimpahkan ke JPU

Wakatobi – Dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial FW alias LM (17) dan AB alias A (16) dalam kasus pembunuhan pemuda berinisial EZ resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kedua ABH beserta berkas perkara diserahkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, AKP Risman, di Ruang Bagops Polres Wakatobi. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh JPU Kejari Wakatobi, Ixnasius Bima Kurniawan.
AKP Risman mengatakan pelimpahan dilakukan usai berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejari Wakatobi. Pelimpahan itu dilaksanakan sesuai surat P-21 Nomor: B-1408/P.3.15/Eoh.1/09/2026.
“Pelimpahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi menerbitkan surat P-21 Nomor: B-1408/P.3.15/Eoh.1/09/2026 tertanggal 4 September 2026, yang menyatakan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pembunuhan tersebut telah lengkap,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (4/9).
Sebelum pelimpahan, dilakukan koordinasi penyesuaian penerapan pasal dalam perkara tersebut. Hasil koordinasi kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, Bripka Irman selaku penyidik pembantu, serta kedua ABH yang didampingi penasihat hukum masing-masing, yakni La Ode Arman dan Hendri.
Atas perbuatannya, kedua ABH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c serta dakwaan subsider berupa Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 262 ayat (4), dan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c.
Sebelumnya, kedua ABH itu terlibat dalam kasus yang menewaskan EZ, pemuda asal Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (19/8). Keduanya dilaporkan terlibat bersama tiga tersangka lainnya, yakni IA alias IG, AG alias G, dan AD.
Sementara itu, terkait rincian peran FW dan AB dalam kasus tersebut, Kendariinfo masih menunggu keterangan dari Kasi Humas Polres Wakatobi, Aiptu Asbar.
42 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan EZ di Mako Polres Wakatobi





