2 Kepala Desa di Konawe Divonis 4,6 Tahun Penjara soal Korupsi Dana Desa

Konawe – Dua kepala desa (Kades) inisial A dan MS di Kabupaten Konawe dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa A dan MS dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) kurun waktu 2018 sampai dengan 2020.
Tak hanya itu, dalam putusannya yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Kendari, didapati bahwa selain hukuman tersebut, kedua terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Humas PN Kendari, Ahmad Yani, saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan adanya putusan tersebut.
“Iya benar, kedua terdakwa telah menjalani putusan masing-masing dijatuhi hukum 4,6 tahun penjara,” jelas Ahmad, Kamis (19/1).
Dikabarkan, kedua kades tersebut terseret kasus perselingkuhan dan kasus narkotika yang terjadi di Kota Kendari. Namun saat ditanya terkait hal itu, Ahmad lebih menjurus ke Tipikor.
“Dua-duanya Tipikor itu, tidak ada selingkuh, karena sifatnya institusi saya tidak boleh berandai-andai kalaupun saya tahu tapi berkasnya belum sampai di kantor, saya belum bisa berikan keterangan soal itu,” terang Ahmad.
Sebagaimana diketahui, A merupakan Kades Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku dan MH merupakan Kades Mekar Jaya, Kecamatan Pandangguni, Konawe.
Sebelumnya, A dan MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe dalam kasus korupsi dana desa dan dijerat pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 9 UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.





