Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Minggu Edarkan Narkoba, Waria di Muna Diringkus Polisi

2 Minggu Edarkan Narkoba, Waria di Muna Diringkus Polisi
Waria yang diringkus Polres Muna gara-gara menjadi tutel sabu-sabu. Foto: Istimewa. (24/8/2024).

Muna – Seorang waria berinisial SH diringkus personel Ditresnarkoba Polres Muna gara-gara menjadi pengedar sabu-sabu, Sabtu (24/8/2024). Saat diinterogasi, SH mengaku menjalankan aksinya sejak 2 minggu lalu.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Narkoba, AKP Asrun, mengatakan SH diringkus polisi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Muna.

“Penangkapan ini bermula saat kami mendapat informasi dari warga sekitar terkait maraknya pengedaran sabu-sabu di lokasi tersebut,” katanya, Senin (26/8).

Saat penangkapan dilakukan, lanjut Asrun, pihaknya menciduk SH depan kamar indekosnya. Di mana, pelaku ingin ke luar indekos sekaligus berencana mengedarkan paket sabu-sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 53 potongan sedotan berisi sabu-sabu dan dua buah ponsel. SH juga mengaku menyimpan barang bukti lainnya di Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Muna.

Tim pun menuju lokasi itu dan berhasil menemukan 255 saset kecil kosong, 155 sedotan berwarna kuning, uang tunai Rp250 ribu, tiga sendok takar, satu buah sedotan kecil berwarna ungu bergaris putih, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor.

“Total barang bukti sabu-sabu yang kami disita 38,82 gram,” bebernya.

Baca Juga:  Kios Milik Warga di Kolut Ludes Dilahap Si Jago Merah

Dari hasil interogasi, SH mengaku menjadi tukang tempel (tutel) sabu-sabu dan telah melancarkan aksinya sudah 2 mingguan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 sampai 10 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten