Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Nelayan Butur Aniaya Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Eks Napi Pembunuhan

2 Nelayan Butur Aniaya Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Eks Napi Pembunuhan
Eirizal (22) dan Frengki (23) diamankan di Kantor Polres Buton. Foto: Istimewa. (14/8/2021).

Buton Utara – Eirizal (22) dan Frengki (23), nelayan asal Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, berinisial K (16).

Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton mengatakan, penangkapan pelaku setelah orang tua korban melaporkan aksi penganiayaan terhadap anaknya. Tindak kekerasan itu dilakukan pelaku di kebun korban, Sabtu (14/8/2021).

Saat itu, K bersama teman-temannya sedang duduk di rumah kebun di Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu. Lalu datang Eirizal dan Frengki. Pelaku langsung bertanya kepada korban, apakah betul dia yang memalak adik perempuannya.

“Namun korban mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut,” katanya, Minggu (15/8).

Tak terima dengan jawaban itu, kedua pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan secara bersamaan. Beruntung, korban berhasil melarikan diri melewati hutan. Akibat penganiaya itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan leher.

“Kedua pelaku yang juga merupakan saudara kandung telah diamankan di rumah mereka tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan salah satunya merupakan eks (mantan) narapidana kasus pembunuhan. Sedangkan satu pelaku sedang mabuk saat melakukan penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  BI Sultra Targetkan 69 Ribu Pemilik UMKM Gunakan QRIS

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten