2 Orang di Konawe Terlibat Curanmor, Wanita Diduga Pelaku Utama dan Pria Penadah

Konawe – Polisi mengamankan seorang wanita dan pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya berinisial SU dan R. Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi DT 3797 EQ yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode Muh. Jefri Hamzah saat dikonfirmasi mengatakan, SU diduga sebagai pelaku utama dalam pencurian tersebut. Sementara R diduga berperan sebagai penadah.
“Perempuan aktor utama. Laki-laki menadah. Dugaan sementara,” kata Jefri kepada Kendariinfo, Minggu (13/9/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 3797 EQ pada Selasa (8/9) sekitar pukul 03.00 Wita.
Motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di sebuah warung PJR, Kelurahan Pondidaha. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Pondidaha yang dipimpin Kapolsek Pondidaha Iptu Amar Asran melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan korban.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SU. Polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 20.40 Wita.
Dari hasil interogasi awal, SU mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan pihak lain yang diduga terlibat.
Pengembangan dilakukan hingga polisi mengamankan R di sebuah indekos di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Amar.
Saat ini, SU dan R beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pondidaha. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





