2 Penculik Anak di Kolaka Diamankan Polisi, 1 Pelakunya Ayah Tiri Korban

Kolaka – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial A (42) dan wanita inisial ST (47), pelaku penculikan anak di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan polisi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/8/2022).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, mengatakan salah satu pelaku penculikan tersebut merupakan ayah tiri korban. Pelaku menculik korban karena sakit hati kepada istrinya yang memutuskan untuk bercerai.
“Korban merupakan anak tiri dari pelaku A. A sakit hati kepada ibu korban yang sudah tidak ingin lagi melanjutkan hubungan rumah tangganya,” kata Riswandi, Minggu (14/8).
Riswandi menjelaskan, A yang merupakan ayah tiri korban meminta kepada ST membantu penculikan tersebut. Waktu itu, ST datang ke sekolah lalu menawari korban untuk membeli jajan. Tidak berselang lama ST menarik tangan korban dan membawanya ke sebuah mobil.
“Atas peristiwa tersebut, pihak sekolah kemudian menyampaikan kepada orang tua korban dan melaporkan peristiwa itu di Polsek Watubangga,” jelasnya.
Penculikan itu terjadi pada Jumat (5/8) pekan lalu. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Polres Kolaka bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga dan personel Polsek Pitumpanua berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku ST mengakui perbuatannya telah membantu menjemput korban di sekolahnya atas perintah dari Pelaku A. ST ini juga adalah pacar dari A,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

