2 Pengedar Narkotika di Kendari Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Kendari – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali meringkus dua orang pria yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (30/3/2022).
Kedua pelaku berinisial HN (42) dan SS (33). Mereka ditangkap di rumah tersangka HN di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, dalam konferensi persnya mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sekitar Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu sering terjadi peredaran gelap sabu-sabu.

“Laporan itu kemudian kami kembangkan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba berhasil meringkus kedua pelaku di rumah HN,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan tujuh saset plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 12,82 gram.
“Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan 3 paket sabu-sabu di saku celana HN, 3 paket di dalam dompet dan 1 paket di dalam tas berwarna hitam,” sambungnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menambahkan, para pelaku sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HS.
Kedua pelaku pertama kali menerima sabu-sabu dari HS pada 23 Maret 2022, yang berhasil mereka jual kepada seorang lelaki yang mengaku berasal dari Kabupaten Konawe Utara (Konut). Selanjutnya di tanggal 30 Maret 2022, kedua pelaku kembali menerima sabu-sabu, namun sebelum berhasil dijual, kedua pelaku lebih dulu diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Kendari.
“Sabu-sabu itu merupakan milik SS yang ia dapat dari seseorang pria berinisial HS. Kemudian tersangka SS membagi barang haram itu ke HN untuk dijual ke seseorang yang mengaku berasal dari Kabupaten Konawe Utara,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, para pelaku dijanjikan akan menerima upah masing-masing sebesar Rp500.000 jika berhasil menjual seluruh paket sabu-sabu itu. Saat ini, HS masih dalam pengejaran polisi.
“Mereka dijanjikan diberi upah masing-masing Rp500 ribu jika berhasil menjual sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup.





