Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Petani di Bombana Ditangkap Polisi, Hendak Edarkan Sabu-Sabu 519 Gram

2 Petani di Bombana Ditangkap Polisi, Hendak Edarkan Sabu-Sabu 519 Gram
Dua petani asal Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial ARM (42) dan AM (55), dibawa ke Polres Kolaka. Foto: Istimewa. (17/5/2025).

Kolaka – Dua petani asal Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial ARM (42) dan AM (55), ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 519 gram.

“Mereka berasal dari Poleang Timur. Pekerjaannya sesuai KTP, petani,” ucap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Senin (19/5/2025).

Dwi menyebut ARM dan AM ditangkap personel Polres Kolaka di Desa Toppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sabtu (17/5). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 saset besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 519,3 gram.

“Modus operasinya adalah mengedarkan narkoba melalui bus lintas Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara,” bebernya.

Dari video yang diterima Kendariinfo, kedua pelaku tampak tertunduk lesu. Mereka hanya bisa pasrah saat tangannya terborgol dan digelandang ke Polres Kolaka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Personel Polres Kolaka Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Bombana

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten