Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pria Ditangkap Usai Buat Laporan Palsu Pencurian Kabel BTS di Konsel

0
0
Pria berinisial SA dan TA ditangkap polisi terkait pemalsuan surat tanda penerimaan laporan (STPL) dan laporan polisi palsu kasus pencurian kabel tower base transceiver station (BTS) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – Pria berinisial SA dan TA ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan pemalsuan surat tanda penerimaan laporan (STPL) dan laporan polisi palsu kasus pencurian kabel tower base transceiver station (BTS) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (16/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan Pasal 361 KUHP.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).

Kasus itu bermula saat SA diberikan kuasa untuk membuat laporan terkait dugaan pencurian kabel tower BTS di Kecamatan Moramo pada 10 Juli 2026. SA kemudian mengirimkan bukti laporan palsu itu melalui pesan WhatsApp di grup kantor. Merasa ada kejanggalan, pihak kantor lalu memeriksa dokumen tersebut dan ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan laporan yang tercatat di Polsek Moramo.

“Pengecekan kemudian dilakukan dengan mencocokkan dokumen tersebut dengan data pelaporan di Polsek Moramo,” ujarnya.

Hasil pengecekan menunjukkan surat yang dikirimkan SA tidak sesuai laporan yang tercatat di Polsek Moramo. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum.

“Hasil pengecekan menunjukkan surat yang dikirimkan tersebut tidak sesuai dengan laporan yang tercatat di Polsek Moramo,” katanya.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi kemudian mencari keberadaan para terduga pelaku. SA akhirnya ditangkap di Jalan Rambutan II, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. SA tak sendiri, tapi dibantu pelaku lainnya berinisial TA.

“Kedua pelaku sudah kami amankan ke kantor polisi,” tutur Welliwanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu dokumen surat laporan palsu dan satu surat Telkomsel yang disebut berkaitan dengan penunjukan perusahaan.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu dokumen STPL yang diduga palsu,” jelasnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diproses terkait dugaan pemalsuan dokumen negara serta pengaduan atau laporan palsu.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: