Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mantan Calon DPR RI Ditangkap Polisi di Kendari, Pinjam Rp50 Juta Jamin Mobil Rental

0
0
Polisi menangkap mantan calon anggota DPR RI Dapil Sultra, Muhammad Fadel Christopol alias Fadel, di depan Indomaret RSUD Bahteramas, Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (16/9/2026).

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap mantan calon anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sultra, Muhammad Fadel Christopol (MFC) alias Fadel, dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Fadel ditangkap di depan Indomaret RSUD Bahteramas, Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.20 Wita.

Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan penangkapan tersebut. Fadel telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor B/84.a/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2026.

“Ditangkap kemarin malam kasus penipuan,” ujar Hasrun kepada awak media, Kamis (17/9).

Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, mengatakan Fadel langsung ditahan setelah ditangkap. “Langsung ditahan kemarin malam,” kata Didik.

Kasus tersebut bermula pada April 2025. Saat itu, Fadel diduga meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada seorang warga di Kendari.

Uang tersebut disebut akan digunakan untuk mengurus keperluan tambang di Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka.

Sebagai jaminan, Fadel menyerahkan satu unit mobil Toyota Fortuner yang disebut sebagai kendaraan operasional miliknya.

Namun, belakangan diketahui mobil tersebut bukan milik Fadel. Kendaraan itu merupakan mobil rental milik seseorang berinisial YN.

YN kemudian mengambil kembali mobil tersebut. Akibatnya, pihak yang telah menyerahkan uang Rp50 juta kepada Fadel merasa dirugikan karena kendaraan yang dijadikan jaminan tidak lagi berada di tangan mereka.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polda Sultra. Polisi melakukan penyelidikan hingga menetapkan Fadel sebagai tersangka.

Setelah ditangkap pada Rabu malam, Fadel langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang dilakukan Fadel.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: