Kronologi Wanita Konsel Dibunuh Mantan Kekasih, Polisi: Pelaku Merasa Harga Dirinya Terluka
Konawe Selatan – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan DY alias AN (22), wanita yang ditemukan tewas di area perkebunan di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban asal Kecamatan Baito, Konsel itu dibunuh oleh pria berinisial J (30) yang merupakan mantan kekasihnya.
Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Mahardani mengatakan awal mulai peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) malam. Sebelum kejadian, pelaku lebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajaknya bertemu.
“Pukul 21.00 Wita pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan kemudian mengajak korban bertemu,” kata Daeng saat konferensi pers di Mapolres Konsel, Kamis (17/9).
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban kemudian mendatangi titik pertemuan di simpang tiga dekat warung tempatnya bekerja di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke area perkebunan.
“Korban datang ke simpang tiga, kemudian dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan dibawa ke dalam area perkebunan,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim. Setelah itu, pelaku duduk di atas tubuh korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa lagi bersama korban.
“Mereka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah itu pelaku menyampaikan ‘Saya tidak bisa lagi sama-sama dengan kamu,’” kata Daeng menirukan ucapan pelaku kepada korban.
Menurut polisi, korban kemudian merespons ucapan tersebut dengan tertawa. Pelaku lalu tersinggung dengan respons korban hingga kemudian melakukan penganiayaan.
“Korban hanya tertawa cekikikan, kemudian pelaku merasa tersinggung, sakit hati dan harga dirinya terluka,” jelasnya.
Pelaku selanjutnya melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya. Polisi menyebut pelaku kemudian memastikan korban telah meninggal sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
“Jadi motif kejadian tersebut adalah pelaku merasa sakit hati terhadap korban, karena sekitar bulan Juli 2026 pernah datang melamar korban, namun ditolak oleh keluarga korban, sehingga pelaku sakit hati,” ungkap Daeng.
Jasad korban kemudian ditemukan di kawasan perkebunan warga Desa Roraya pada Rabu (16/9) sekitar pukul 10.10 Wita. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea pada Rabu (16/9) sekitar pukul 22.30 Wita.
Selain J, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolres Konsel.
