Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Spesialis Pencuri Pipa PDAM di Buton Tengah Diringkus Polisi

2 Spesialis Pencuri Pipa PDAM di Buton Tengah Diringkus Polisi
Dua pelaku pencurian pipa PDAM Buteng saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Buton Tengah – Dua spesialis pencuri pipa milik PDAM Buton Tengah berinisial DN (26) dan SM (24) diamankan oleh Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng), Selasa (17/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala mengatakan kedua pelaku beraksi dengan menyasar pipa PDAM di depan SPBU Pertamina Wamengkoli, Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah.

“Kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada saat malam hari, setelah lalu lintas di sekitar TKP sunyi,” ujar Sunarton, Jumat (20/9) malam.

Barang bukti pencurian pipa PDAM yang dilakukan oleh dua pria di Buton Tengah.
Barang bukti pencurian pipa PDAM yang dilakukan oleh dua pria di Buton Tengah. Foto: Istimewa.

Sunarton mengatakan polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian kedua pelaku usai pihak PDAM Buton melaporkan aksi pencurian itu.

Ia menuturkan setelah polisi mengantongi identitas keduanya, kemudian dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, aksi pencurian itu mengarah kepada keduanya.

“Berdasarkan interogasi awal kepada terduga pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian pipa PDAM Buton di lokasi itu,” ungkap dia.

Sunarton menuturkan kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong pipa dengan menggunakan gergaji besi dan menyimpannya di bawah pohon sekitaran TKP.

“Kemudian setelah beberapa hari, kedua pelaku menyewa mobil guna membawa pipa tersebut untuk dipindahkan ke speed boat tujuan Kota Baubau,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Bondoala Ringkus Pencuri Rantai Ekskavator PT OSS Konawe

Ia menjelaskan pipa tersebut kemudian dijual di wilayah Kota Baubau dengan harga Rp4.500 per kilo. Lalu, hasil dari penjualan pipa tersebut kedua pelaku mendapatkan uang sekitar Rp2 juta dan dibagi dua. Sedangkan pihak PDAM Buteng mengalami kerugian mencapai Rp16,8 juta.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan diancam pidana 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten