26 Anggota Dewan Diadukan ke BK DPRD Sultra Usai Tak Hadiri Paripurna Pergantian Ketua

Kendari – Sebanyak 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra pada Rabu (26/8/2026), atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakhadiran dalam rapat paripurna agenda usul pemberhentian dan penetapan calon pengganti Ketua DPRD Sultra.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua DPW NasDem Sultra, Muttaqin Siddiq kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sultra. Pengaduan dilayangkan setelah puluhan anggota dewan tersebut tercatat tidak hadir secara fisik tanpa keterangan resmi pada empat kali pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda yang sama.
Muttaqin mengatakan ketidakhadiran para terlapor terjadi pada rapat paripurna tanggal 9 Februari 2026, 11 Februari 2026, 21 Agustus 2026, serta 24 Agustus 2026. Agenda rapat tersebut membahas Usul Pemberhentian La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra dan Pengumuman serta Penetapan Calon Ketua DPRD Sultra masa jabatan 2024 – 2029.
Menurut dia, ketidakhadiran beruntun tersebut bertentangan dengan ketentuan Kode Etik dan Tata Kerja Anggota DPRD Sultra, yang mengarahkan setiap anggota dewan untuk mengutamakan pelaksanaan tugas parlemen dan menghadiri rapat paripurna secara fisik.
“Dapat diasumsikan bahwa anggota DPRD yang tidak hadir dapat dikategorikan menghalang-halangi agenda kerakyatan,” ujar Muttaqin saat dikonfirmasi Kendariinfo, Rabu (26/8/2026).
Melalui pengaduan tersebut, Muttaqin memohon kepada Badan Kehormatan DPRD Sultra untuk memproses penegakan etika sesuai aturan yang berlaku. Ia mengatakan tuntutan yang diajukan mencakup pemberian sanksi administratif berupa penonaktifan sementara dari tugas anggota DPRD selama 3 hingga 6 bulan sesuai tingkat ketidakhadiran, serta kewajiban menyampaikan pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sultra melalui media massa.
Tak Kuorum 4 Kali, DPRD Sultra Dinilai Tak Serius Jalankan Tugas sebagai Wakil Rakyat





