27 OPD Kerja Sama dengan Kejari Kendari untuk Bantuan Hukum
Kendari – Sebanyak 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Kendari telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam bidang hukum. Penandatanganan secara simbolis dilakukan oleh perwakilan OPD yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Kesehatan Kota Kendari di Kantor Kejari Kendari, Rabu (5/7/2023).
Kerja sama antara kejaksaan dan OPD tersebut dalam bentuk pendampingan, seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejari Kendari, Shirley Sumuan menjelaskan, selain nota kesepahaman kerja sama, juga akan dibuat dalam bentuk surat kuasa khusus agar kinerja bersama bisa terukur.
“Kita kerja berbasis kinerja tidak boleh seperti yang lalu-lalu, kalau tupoksi perdata dan tata usaha negara kita sudah lakukan dan pemkot sudah rasakan,” ungkapnya saat sambutan.
Shirley juga menegaskan semua layanan yang diberikan terhadap Pemerintah Kota Kendari tanpa biaya karena merupakan tugas negara.
“Kalau ada anggota saya yang menjual nama pimpinan atau memeras, atau menipu atas nama Kantor Kejaksaan Negeri Kendari atau apapun silahkan lapor, sudah ada di PTSP. Tapi saya punya anak buah yang insyaallah, dalam masa jabatan saya tidak akan melakukan hal-hal itu,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kendari yang telah memfasilitasi kerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari.
“Mohon maaf Bu Kajari, teman-teman saya dari pemkot akan banyak menyibukkan minta ruang nanti untuk meminta advice,” ungkapnya.
Dia berharap, dengan kerja sama ini pelayanan terhadap masyarakat bisa semakin baik dan pembangunan Kota Kendari dapat berjalan baik.