Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

3 dari 5 Pria Muna yang Ditangkap Perkara Kasus Sabu-Sabu Jalani Rehabilitasi

0
0
2 dari 5 pria ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Muna – 3 dari 5 pria yang sebelumnya ditangkap terkait perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjalani rehabilitasi. Sementara sisanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial J alias N (48) dan SFB alias P (48). Sedangkan tiga pria yang kini menjalani rehabilitasi, yakni I (46), LI alias I (49), dan HW (44).

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan J dan SFB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satresnarkoba Polres Muna memperoleh bukti yang cukup. Barang bukti yang diamankan dari J berupa sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing, 2,36 gram, 3,48 gram, 1,60 gram, dan 1,84 gram. Sementara SFB, 2,56 gram,” kata Jufri melalui keterangan resminya, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan bukti tersebut, pada Kamis (27/8), polisi kemudian menahan J dan SFB. Jufri menyebut keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pria berinisial I, LI , dan HW, yang sebelumnya turut ditangkap, polisi telah menyerahkan ketiganya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Penyidik Satresnarkoba Polres Muna telah menyerahkan ketiganya ke BNN Muna. Penyerahan dilakukan dengan pendampingan dari keluarga masing-masing. Sementara J dan SFB, kini telah ditahan di Polres Muna,” ujarnya.

Imbas dari perbuatan tersebut, J dan SFB akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dikenakan, karena kedua pelaku diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan 20 tahun atau seumur hidup. Selain itu, keduanya juga terlibat dalam permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit dan paling banyak kategori VI.

Kepolisian sebelumnya menangkap kelima pria tersebut pada Senin (24/8). Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu-sabu di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu.

“Menindaklanjuti laporan itu, polisi lebih dulu menangkap pria berinisial J bersama I di lokasi tersebut. Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat bruto 9,28 gram. Keduanya mengaku sabu-sabu diterima dari SFB,” ucap Jufri.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah SFB di Jalan Paelangkuta, Kecamatan Katobu. Saat tiba di lokasi, polisi menangkap SFB, HW, dan LI. Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan dan masyarakat, polisi menemukan satu saset sabu-sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

“Total barang sabu-sabu yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai 11,84 gram,” pungkasnya.

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu-Sabu 11,84 Gram di Muna, 5 Pria Diamankan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: