4 Begal yang Beraksi Puluhan Kali di Kendari Dibekuk Polisi
Kendari – Empat pelaku begal inisial R (21), SR (20), I (23), dan F (16) yang sering melancarkan aksinya di sekitar wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi. Ketiganya diamankan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Sabtu (27/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, penangkapan pelaku berdasarkan laporan salah satu korban begal di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Saat itu, korban bersama istrinya hendak ke gereja untuk melaksanakan ibadah. Namun ketika di perjalanan, tas istri korban ditarik oleh pelaku.
“Korban dan istrinya jatuh dari motor setelah pelaku menarik tas tersebut. Tas korban berisi Alkitab, handphone, dan uang tunai. Kerugian korban akibat kejadian itu sekitar Rp2,8 juta,” kata Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Fitrayadi menjelaskan bahwa para pelaku tercatat telah melakukan 11 kali pembegalan dan pencurian di berbagai tempat di Kota Kendari sepanjang tahun 2022 sampai 2023. Terakhir kali atau pada Kamis (25/5), para pelaku beraksi di sekitar daerah Nangananga. Di sana, korban dianiaya dan motornya dibawa kabur menggunakan mobil rental.
“Terakhir, pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, tersangka mengikuti pengendara sepeda motor di sekitar Nangananga kemudian memberhentikannya. Korban lalu dianiaya dan motornya dinaikkan ke atas mobil. Korbannya kemudian ditinggalkan begitu saja,” jelasnya.
Menurut Fitrayadi, para pelaku juga pernah menggasak motor di depan RSUD Kota Kendari, depan Inspektorat Sultra, depan Bank BRI Sam Ratulangi, rumah samping masjid Citraland, masjid Bhayangkara, Jalan Patimura, dan Jalan Kelapa. Di berbagai lokasi tersebut, para pelaku menggasak handphone dan motor berbagai merek, mulai dari Honda CRF, Yamaha Fino, Yamaha WR 155, hingga Yamaha Mio 125.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku melakukan kejahatan menggunakan mobil rental dan sepeda motor,” ujarnya.
Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya telah diamankan di Polresta Kendari. Sedangkan satu lainnya sedang dirawat di RS Bhayangkara karena mengalami luka saat proses penangkapan. Sementara rekan-rekan pelaku yang diduga juga ikut terlibat pencurian dengan kekerasan masih dalam penyelidikan dan pengejaran polisi.
“Sementara masih dilakukan penyelidikan keberadaan rekan-rekan tersangka yang juga ikut terlibat,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan keempat pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, berbagai peralatan, dan stiker sepeda motor. Selain itu, polisi juga turut menemukan benda yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi penangkapan tersangka. Untuk sementara, pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
“Saat dilakukan penangkapan, di tempat tersangka juga ditemukan peralatan konsumsi sabu-sabu. Tapi sementara kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.