4 Nelayan Pengebom Ikan di Perairan Padamarang Kolaka Diamankan Polisi
Kolaka – Satpolairud Polres Kolaka berhasil mengamankan empat orang pelaku penangkapan ikan menggunakan bom yang beraksi di sekitar perairan Pulau Padamarang, Selasa (15/11/2022) pagi.
Keempat pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Masing-masing mereka berinisial J (38), B (26), R (27), dan H (34).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboman ikan di sekitar Pulau Padamarang.
“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan yang kemudian menemukan para pelaku yang sedang melakukan pengeboman ikan di sekitar pulau itu,” kata Riswandi saat dikonfirmasi.
Setelah mendapati keempatnya, tim yang dipimpin Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kolaka, Aiptu Awaluddin bersama anggota langsung melakukan penangkapan.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari aksi pengeboman tersebut. Di antaranya, 3 jeriken ukuran 2 liter, 1 jeriken ukuran 5 liter, serta 6 buah botol kaca masing-masing berisi bahan peledak.
“Tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa 2 sumbu, 5 obat nyamuk bakar, 9 korek kayu, 1 kacamata selam, 1 unit kapal kayu yang digunakan para pelaku, kompresor, selang, serta 2 alat selam kaki katak,” terang Riswandi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.