4 Rumah Makan Depan UHO Diduga Buang Limbah Sembarangan, Ini Penjelasan DLHK Kendari

Kendari – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menanggapi dugaan empat rumah makan di depan Universitas Halu Oleo (UHO) membuang limbahnya sembarangan. Empat rumah makan tersebut adalah Ayam Geprek Mas No, Cendana Hijau, Bakso Adi Jaya, dan Prima yang terletak di Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan DLHK Kendari, Ratna Sakay mengatakan dugaan itu datang dari para pemerhati lingkungan. Ratna menyebut, mereka berunjuk rasa di Kantor DLHK Kendari menyoal buangan limbah rumah makan yang menimbulkan bau tak sedap. Demonstran juga mendorong pengelola rumah makan mengantongi Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC) dan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Seingat saya sebelum puasa, ada beberapa teman pemerhati lingkungan yang kebanyakan adik-adik mahasiswa. Mereka melakukan demo terkait empat rumah makan di depan UHO. Kebetulan saya yang terima demo waktu itu,” katanya kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).
DLHK Kendari lalu merespons dugaan demonstran dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi dan memantau topografi rumah makan. Hasil dari peninjauan, petugas DLHK yang terdiri dari bidang pengawasan, pengelolaan limbah B3, dan persampahan menemukan kondisi rumah makan yang bersih. Dari pemantauan topografi, drainase atau saluran air juga cukup landai dan jaraknya jauh dengan badan sungai.
“Pada saat itu, langsung saya respons dengan turun langsung ke lapangan bersama beberapa teman lintas bidang, persampahan, pengelolaan limbah B3, dan pengawasan. Saat turun ke lapangan, faktanya bersih, tidak ada hal krusial yang kami temukan,” ungkap Ratna.
Menanggapi dorongan agar pengelola mengantongi IPCL, Ratna menyebut, pengelola rumah makan tidak diwajibkan karena skalanya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara, untuk pembuatan IPAL di empat rumah makan depan UHO sudah tidak lagi memungkinkan.
“Skala usaha kecil yang dalam ketentuan perundang-undangan tidak diwajibkan memiliki IPLC. Negara juga tidak mewajibkan mereka untuk sampling analisis kualitas airnya. Negara tidak mewajibkan mereka, karena memang ini UMKM. Sementara untuk membuat IPAL, sudah tidak space, sudah tidak ada area lagi, dan tidak efektif,” jelasnya.
Meski demikian, Ratna tetap melakukan pemanggilan terhadap empat pemilik rumah makan depan UHO. Dia meminta kepada mereka agar memproduksi bahan yang sudah siap olah. Dengan begitu, tidak ada lagi limbah cair atau padat yang dibuang ke saluran air atau drainase.
“Rumah makan memang rentan dengan pencemaran lingkungan berupa limbah cair organik dari hasil pencucian, misalnya ayam, ikan yang menimbulkan bau meresahkan. Win-win solution-nya, kami mengarahkan untuk menggunakan bahan yang siap olah, kecuali pencucian seperti sayuran. Itu tidak menimbulkan bau. Yang hewani harus sudah tidak ada lagi di situ, mulai dari pembersihan sisik, pembersihan insang, dan pemotongan,” bebernya.
Di sisi lain, Ratna menilai bahwa hidupnya UMKM seperti rumah makan depan UHO ikut memperkuat ekonomi masyarakat kelas bawah. Belum lagi rumah makan yang membuka lapangan kerja di tengah situasi Pandemi Covid-19 dan banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja.
“Apalagi situasi Pandemi Covid-19, banyak pemutusan hubungan kerja dan harga-harga naik. Kalau UMKM ini bisa bertahan, ini sebuah kebaikan untuk daerah. Apalagi rumah makan itu mempekerjakan beberapa mahasiswa, misalnya cuci piring, pramusaji, walaupun part time. Saya kira itu memadai sebagai win-win solution, keluhan tentang bau bisa teratasi dan rumah makan ini tetap hidup,” pungkasnya.


