Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

5 Bulan Melarikan Diri, DPO Penikaman di Kendari Diringkus

5 Bulan Melarikan Diri, DPO Penikaman di Kendari Diringkus
Pria berinisial A (24), pelaku penikaman di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (6/11/2024).

Kendari – Pria berinisial A (24), pelaku penikaman di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap. A ditangkap setelah melarikan diri selama lima bulan pascapenikaman tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan A ditangkap di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (6/11/2024). Setelah ditangkap, A langsung digelandang ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” katanya.

Nirwan menjelaskan bahwa A sebelumnya menikam pemilik warung makan berinisial D (65) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kamis, 23 Mei 2024. Waktu itu, D hendak menutup warung makannya. Namun tiba-tiba A datang meminta jatah makan secara gratis, tetapi ditolak D, karena makanan telah habis dan warung sudah mau ditutup.

“Pelaku yang kesal langsung menganiaya korban menggunakan parang, sehingga mengalami luka di punggung dan lengan,” jelasnya.

Usai menganiayanya D, pelaku langsung kabur. Sementara D dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari menjalani perawatan medis. D juga melapor ke Polresta Kendari atas penganiayaan tersebut.

“Motifnya itu, sakit hati diberikan makanan saat meminta makanan di warung korban,” ungkap Nirwan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Konkep, Salah Satunya PNS

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengejar A. Namun A yang kabur dan suka berpindah-pindah tempat menyulitkan kepolisian untuk menangkapnya. Meski demikian, kerja keras polisi membuahkan hasil.

A berhasil ditangkap setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak lima bulan lalu. Saat ini, A masih diinterogasi dan polisi masih mencari barang bukti parang yang digunakan menganiaya D.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten