Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

5 Kegiatan Fiktif Rancangan Eks Sekda Kendari yang Rugikan Negara Rp444 Juta

5 Kegiatan Fiktif Rancangan Eks Sekda Kendari yang Rugikan Negara Rp444 Juta
ASN Dinas Kominfo Kendari bernama Ariyuli Ningsih Lindoeno mengenakan rompi tahanan pasca-ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejari Kendari. Foto: Kendariinfo. (16/4/2025).

Kendari – Kerugian negara hingga Rp444.528.314 akibat tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62) berdalihkan kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Berdasarkan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, terdapat lima kegiatan fiktif yang dirancang Nahwa Umar dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Muchlis (39) sebagai Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kendari dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) sebagai mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari yang kini telah pindah di Dinas Kominfo Kendari.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Aguslan membeberkan, lima kegiatan fiktif yang dirancang para tersangka sebagai berikut:
Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, dan Listrik;
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin atau Berkala Kendaraan Dinas;
Kegiatan Pemeliharan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas;

Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kendari, Muchlis mengenakan rompi tahanan pasca-ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejari Kendari. Foto: Kendariinfo. (16/4/2025).

“Penyimpangan anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka,” beber Aguslan, Rabu (16/4/2025).

Atas tindakan pemufakatan jahat itu, ketiga tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Punya Potensi, Sulkarnain Optimis Kendari Kota Layak Anak

“Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIl Kendari, sedangkan Muchlis diamankan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar dia.

Sementara itu, Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet menambahkan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pemkot maupun penyedia jasa.

“Pemeriksaan saksi pastilah dari pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini, ada dari pihak Pemkot Kendari dan pihak penyedia yang berkaitan dengan makan minum, pemeliharaan kendaraan dan juga yang terkait dengan penyedia jasa komunikasi,” kata Enjang.

Penulis dan reporter: KYT

Korupsi Eks Sekda Kendari dan 2 ASN Rugikan Negara Rp444 Juta

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten